PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 41
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Pada daerah yang menyelenggarakan Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, Pemantau yang telah mendapatkan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dapat melakukan Pemantauan Pemilihan di tempat pemungutan suara sejak pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara.
