PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 38
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Tanda pengenal Pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat informasi tentang: a. nama dan alamat Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang memberi tugas; b. nama anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang bersangkutan; c. pas foto diri terbaru anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang bersangkutan, ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam) sentimeter berwarna; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; dan f. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing.
