PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 39
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Ketua KPU membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU. (2) Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh. (3) Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota membubuhkan tanda tangan dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. (4) Tanda pengenal Pemantau Pemilihan berukuran 10 x 5 cm (sepuluh kali lima) sentimeter, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Pemilihan Asing.
