Pasal 37
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Anggota Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing selama melaksanakan tugas pemantauan, wajib menggunakan tanda pengenal pemantau Pemilihan. (2) Tanda pengenal pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. tanda pengenal Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan b. tanda pengenal Pemantau Pemilihan Asing. (3) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota. (4) Kartu tanda pengenal Pemantau Pemilihan Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan oleh KPU.
