PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 36
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing hanya melakukan Pemantauan Pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana Pemantauan Pemilihan yang telah diajukan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
