PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 35
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan nama dan jumlah pemantau Pemilihan, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan, dan daerah yang akan dipantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota. (2) Sebelum melaksanakan pemantauan, Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing wajib melapor kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik INDONESIA setempat yang membawahi wilayah hukum daerah yang dipantau.
