PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 34
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang memenuhi persyaratan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) diberi tanda terdaftar sebagai lembaga
Pemantauan Pemilihan serta mendapatkan sertifikat Akreditasi dari: a. KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri; dan b. KPU untuk Pemantau Pemilihan Asing. (2) Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) dinyatakan tidak terakreditasi dan dilarang melakukan Pemantauan Pemilihan.
