PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan: a. menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilihan; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilihan; dan c. meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilihan.
