PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 4
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Sasaran Sosialisasi Pemilihan, meliputi komponen: a. Pemilih yang berbasis:
- keluarga;
- Pemilih pemula;
- Pemilih muda;
- Pemilih perempuan;
- Pemilih penyandang disabilitas;
- Pemilih berkebutuhan khusus;
- kaum marjinal;
- komunitas;
- keagamaan;
- relawan demokrasi; dan
- warga internet (netizen). b. masyarakat umum; c. media massa; d. partai politik; e. pengawas; f. Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing; g. organisasi kemasyarakatan;
h. masyarakat adat; dan i. instansi pemerintah. (2) Pemilih dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6, mencakup masyarakat di wilayah perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan, dan kelompok lain yang terpinggirkan.
