PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat berpedoman pada asas: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g. keterbukaan; h. proporsional; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi; l. efektivitas; dan m. aksesibilitas.
