PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 28
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Pelaksanaan Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilarang: a. menyebarkan isu perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat; b. melakukan informasi yang tidak berimbang terhadap Pasangan Calon; c. melakukan intimidasi, hasutan, ancaman, politik uang dan bentuk aktivitas lain yang mengandung unsur kekerasan; dan d. kegiatan lain yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang warga negara INDONESIA, yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
