PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 27
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon. (2) Materi Sosialisasi Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.
