PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 25
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Keterlibatan masyarakat dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dapat berupa:
a. ikut dalam pertemuan evaluasi penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing dan pihak lain yang terkait; dan/atau b. memberikan masukan atau pendapat penyempurnaan penyelenggaraan Pemilihan sesuai dengan hasil evaluasi.
