Pasal 23
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
Keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan atau peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, dapat berupa: a. melakukan identifikasi dan memberikan masukan terhadap kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk; b. mendorong pejabat yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan untuk segera MENETAPKAN dan mengesahkan peraturan perundang- undangan; c. melakukan penelitian terhadap perkembangan kebutuhan hukum yang sesuai dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk;
d. memberikan bantuan keahlian dalam penyusunan naskah akademik dan/atau rancangan peraturan perundang-undangan; e. mengikuti persidangan pembahasan penyusunan kebijakan atau peraturan yang dinyatakan terbuka untuk umum; f. menyebarluaskan kebijakan atau peraturan perundang- undangan; g. mendukung penyediaan sumber daya pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan; h. memberikan pendampingan hukum atau bantuan hukum; i. mengajukan keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan atau peraturan perundang-undangan; dan/atau j. melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan atau peraturan perundang- undangan.
Pasal 24 (1) Keterlibatan masyarakat dalam tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, dapat berupa mengikuti seluruh program yang terdapat dalam tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. menjadi petugas penyelenggara Pemilihan; b. memberi masukan atau tanggapan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan; dan/atau c. menjadi pendukung kegiatan dari peserta Pemilihan.
