Pasal 21
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat berpartisipasi pada setiap tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk: a. keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan; b. pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan; c. Sosialisasi Pemilihan; d. Pendidikan Pemilih; e. Pemantauan Pemilihan; dan f. Survei atau Jajak Pendapat tentang Pemilihan dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan. (3) Partisipasi Masyarakat pada Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan: a. tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon; b. tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan; c. bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan
d. mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilihan yang aman, damai, tertib dan lancar. (4) Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh perseorangan, organisasi atau kelompok masyarakat pada setiap tahapan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
