Pasal 29
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan dengan tujuan: a. membangun pengetahuan politik; b. menumbuhkan kesadaran politik; dan c. meningkatkan partisipasi politik. (2) Setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massa cetak atau elektronik dapat melaksanakan Pendidikan Pemilih. (3) Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditujukan kepada sasaran sebagai berikut: a. Pemilih pemula; b. Pemilih muda; c. Pemilih perempuan; d. Pemilih penyandang disabilitas;
e. kaum marjinal; f. komunitas; g. keagamaan; h. relawan demokrasi; dan/atau i. warga internet (netizen). (4) Dalam melaksanakan Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik dapat bekerja sama dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
