PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 17
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Sebagai upaya meningkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berwenang: a. mengatur ruang lingkup pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik pada tahap penyusunan kebijakan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi Pemilihan; b. mengatur pihak yang dapat berpartisipasi yang mencakup orang, kelompok orang, badan hukum dan/atau masyarakat adat; dan c. menolak atau menerima Partisipasi Masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan situasi dan kondisi masyarakat setempat.
