Pasal 16
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Sasaran Pendidikan Pemilih meliputi basis: a. keluarga; b. Pemilih pemula; c. Pemilih muda; d. Pemilih perempuan; e. Pemilih penyandang disabilitas; f. kaum marjinal; g. komunitas; h. keagamaan; i. relawan demokrasi; dan/atau j. warga internet (netizen). (2) Pendidikan Pemilih dapat dilakukan, melalui: a. mobilisasi sosial; b. pemanfaatan jejaring sosial; c. media lokal atau tradisional; d. Rumah Pintar Pemilu; e. pembentukan komunitas peduli Pemilu dan demokrasi; f. pembentukan agen-agen atau relawan demokrasi; dan/atau g. bentuk lain yang membuat tujuan dari Pendidikan Pemilih tercapai. (3) Dalam melakukan Pendidikan Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan: a. kelompok atau organisasi kemasyarakatan; b. komunitas masyarakat; c. organisasi keagamaan; d. kelompok adat; e. badan hukum; f. lembaga pendidikan; g. instansi pemerintah;
h. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; dan/atau i. media massa cetak dan elektronik. (4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
