PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 15
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Pembuatan dan penggunaan metode Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disesuaikan dengan ketersedian anggaran di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan instansi lain dalam membuat dan menggunakan metode sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
