PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 14
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
Media kreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j yaitu media sosialisasi melalui kesenian, meliputi: a. kesenian tradisional; b. modern; c. kontemporer; d. seni musik; e. seni tari; f. seni lukis; g. sastra; dan/atau h. seni peran.
