PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 13
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
Penyampaian informasi melalui bahan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, terdiri atas: a. penyebaran bahan sosialisasi meliputi:
brosur;
leaflet;
pamflet;
booklet;
poster;
folder; dan/atau
stiker. b. pemasangan alat peraga sosialisasi meliputi:
spanduk;
banner;
baliho;
billboard/videotron; dan/atau
umbul-umbul. c. penyebaran bahan atau pemasangan alat peraga sosialisasi lainnya.
