PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 12
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Penyampaian informasi melalui media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, dilakukan pada: a. media massa cetak; dan/atau b. media massa elektronik meliputi:
- radio;
- televisi; dan/atau
- media dalam jaringan (online). (2) Penyampaian informasi pada media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui: a. tulisan; b. gambar; c. suara; dan/atau d. audiovisual.
