PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 11
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
Komunikasi tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, dapat berupa pertemuan dalam bentuk: a. diskusi; b. seminar; c. workshop; d. rapat kerja; e. pelatihan; f. ceramah; g. simulasi; h. gelar wicara (talkshow); dan/atau i. metode tatap muka lainnya.
