PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 10
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
Metode yang digunakan dalam menyampaikan materi Sosialisasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9, dilakukan melalui: a. forum warga; b. komunikasi tatap muka; c. media massa; d. bahan sosialisasi; e. mobilisasi sosial; f. pemanfaatan budaya lokal/tradisional; g. laman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; h. papan pengumuman KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; i. media sosial; j. media kreasi; dan/atau k. bentuk lain yang memudahkan masyarakat untuk dapat menerima Informasi Pemilihan dengan baik.
