PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 9
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILIHAN
(1) Dalam Pemilihan dengan 1 (satu) Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan materi Sosialiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Pemilih. (2) Materi Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah.
