PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi...
Pasal 18
BAB 3 — PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Sebagai upaya meningkatkan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mempunyai tanggung jawab: a. mendorong Partisipasi Masyarakat dengan cara melakukan Pendidikan Pemilih berbasis keluarga;
b. memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang/pihak untuk berpartisipasi dalam Pemilihan. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup informasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan. (3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
