Pasal 7
Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, didasarkan atas: a. Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta suara tidak sah (Model DB DPRD Kabupaten/Kota dan Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota); b. Keputusan KPU Provinsi tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Provinsi serta suara tidak sah (Model DC DPRD Provinsi dan Model DC-1 DPRD Provinsi); c. Keputusan KPU tentang penetapan perolehan Suara Sah Partai Politik dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPR, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik, dan rincian perolehan Suara Sah calon Anggota DPR serta suara tidak sah (Model DD DPR dan Model DD-1 DPR); d. Keputusan KPU tentang penetapan perolehan Suara Sah dan peringkat perolehan Suara Sah calon Anggota DPD, serta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu Anggota DPD, sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan peringkat perolehan suara calon Anggota DPD serta suara tidak sah tingkat (Model DD DPD dan Model DD 1 DPD). www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
