Pasal 4
(1) Penetapan Rekapitulasi perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPR secara nasional (Model E-1 DPR), perolehan Suara Sah Partai Politik dan calon Anggota DPR untuk setiap daerah pemilihan (Lampiran I Model E-1 DPR) serta perolehan Suara Sah calon Anggota DPD (Model E-1 DPD) untuk setiap daerah pemilihan, dilaksanakan oleh KPU dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu, serta diumumkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari dan tanggal Pemungutan Suara. (2) Penetapan Rekapitulasi perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Provinsi (Model EA-1) dan perolehan Suara Sah Partai Politik dan calon Anggota DPRD Provinsi untuk setiap daerah pemilihan (Lampiran I Model EA-1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Bawaslu Provinsi, serta diumumkan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah hari dan tanggal Pemungutan Suara. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan Rekapitulasi perolehan Suara Sah Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Model EB-1) dan perolehan Suara Sah calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan (Lampiran I Model EB-1), dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh para Saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, serta diumumkan paling lambat 12 (dua belas). 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
