Pasal 3A
(1) KPU MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPR dan DPD yang dituangkan dalam Keputusan KPU serta Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model E DPR dan Model E DPD). (2) KPU Provinsi MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi yang dituangkan dalam Keputusan KPU serta Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model EA). (3) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Keputusan KPU serta Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model EB). 2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
