Pasal 11
(1) KPU MENETAPKAN perolehan kursi masing-masing Partai Politik yang memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1). (2) Penetapan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik, dan Rincian Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPR dan Suara Tidak Sah di KPU (Model DD DPR dan Model DD-1 DPR). (3) Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Tahun 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam formulir yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi yang hadir (Model E-1 DPR). (4) Penetapan perolehan kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPR. (5) BPP DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Partai Politik di setiap daerah pemilihan terlebih dahulu dikurangi dengan perolehan Suara Sah Partai Politik yang tidak memenuhi ambang batas dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut. (6) Apabila BPP DPR yang diperoleh dari hasil bagi jumlah seluruh Suara Sah Partai Politik dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 dihapuskan. 5. Di antara angka 2 dan angka 3 huruf a Pasal 13 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 2a, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
