PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 13
Penghitungan perolehan kursi Partai Politik di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu: a. Penghitungan Tahap Pertama dilakukan dengan cara membagi jumlah Suara Sah yang diperoleh setiap Partai Politik dengan BPP, dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id
- apabila Suara Sah suatu Partai Politik sama atau lebih dengan BPP maka Partai Politik tersebut memperoleh kursi;
- apabila dalam penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf a masih terdapat sisa suara, maka sisa suara tersebut akan dihitung dalam penghitungan Tahap Kedua; 2a. sisa suara sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah hasil penghitungan suara sah suatu Partai Politik dikurangi perkalian dari kursi yang diperoleh pada penghitungan Tahap Pertama dengan BPP;
- apabila Suara Sah suatu Partai Politik tidak mencapai BPP, maka Partai Politik tersebut tidak memperoleh kursi pada penghitungan Tahap Pertama, selanjutnya jumlah Suara Sah Partai Politik tersebut menjadi sisa suara dalam penghitungan kursi Tahap Kedua. b. Penghitungan Tahap Kedua dilakukan apabila masih terdapat sisa kursi dalam Penghitungan Tahap Pertama, dengan cara membagikan sisa kursi yang belum terbagi satu per satu sampai habis kepada Partai Politik berdasarkan sisa suara terbanyak.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
