PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 15
(1) Penghitungan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dituangkan dalam formulir yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU (Lampiran II Model E-1 DPR). (2) Rekapitulasi jumlah perolehan kursi Partai Politik secara nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014 dituangkan dalam Model E-5 DPR.’ 7. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
