Pasal 16
(1) KPU Provinsi MENETAPKAN perolehan kursi masing-masing Partai Politik Pemilu anggota DPRD Provinsi. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik, dan Rincian Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi dan Suara www.djpp.kemenkumham.go.id
Tidak Sah di KPU Provinsi (Model DC DPRD Provinsi dan Model DC-1 DPRD Provinsi). (3) Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta saksi yang hadir (Model EA). (4) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (5) BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Partai Politik di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut. (6) Apabila BPP DPRD yang diperoleh dari hasil bagi jumlah seluruh Suara Sah Partai Politik dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 dihapuskan. 8. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
