PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 20
(1) Penghitungan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dituangkan dalam formulir yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi (Lampiran II Model EA-1). (2) Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Tahun 2014 dituangkan dalam Model EA-5.’’ 9. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
