Pasal 21
(1) KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN perolehan kursi masing- masing Partai Politik Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. (2) Penetapan perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai www.djpp.kemenkumham.go.id
Politik, dan Rincian Perolehan Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi dan Suara Tidak Sah di KPU Kabupaten/Kota (Model DB DPRD dan Model DB-1 DPRD). (3) Penetapan perolehan kursi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Saksi yang hadir (Model EB). (4) Penetapan perolehan kursi masing-masing Partai Politik pada setiap daerah pemilihan dilakukan dengan MENETAPKAN BPP DPRD. (5) BPP DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dihitung dengan cara total perolehan Suara Sah Partai Politik di setiap daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dibagi dengan jumlah kursi di daerah pemilihan tersebut. (6) Apabila BPP DPRD yang diperoleh dari hasil bagi jumlah seluruh Suara Sah Partai Politik dengan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan angka pecahan, maka angka pecahan 0,5 atau lebih dibulatkan ke atas dan angka pecahan di bawah 0,5 dihapuskan. 10. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
