PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 25
(1) Penghitungan perolehan kursi Partai Politik setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dituangkan dalam Formulir yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota (Lampiran II Model EB-1). (2) Rekapitulasi Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 dituangkan dalam Model EB-5. 11. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
