Pasal 29
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU yang dihadiri oleh Saksi dan Bawaslu serta undangan lain. (2) Saksi, Bawaslu, dan undangan lain melalui Bawaslu dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPR yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Ketua KPU dengan persetujuan Anggota KPU memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus dalam Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-2 DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPR. (5) Saksi yang hadir dan Bawaslu diberikan salinan: a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi dan telah dibubuhi cap (Model E DPR); b. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Secara Nasional dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014 (Model E-1 DPR); c. Rincian Jumlah Perolehan Suara Sah Setiap Partai Politik Dan Calon Anggota DPR Serta Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPR Dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran I Model E-1 DPR); d. Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPR Tahun 2014 (Lampiran II Model E-1 DPR); e. Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model E-2 DPR); dan f. Daftar Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model E-3 DPR). 12. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 30 diubah, sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
