Pasal 30
(1) Pelaksanaan penetapan calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta www.djpp.kemenkumham.go.id
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model E DPR) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama Calon Anggota DPR terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota DPR Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPR). (3) Penetapan Calon Anggota DPR terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) KPU mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU, atau media cetak dan media elektronik. 13. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
