Pasal 31
(1) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi, didasarkan atas Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC DPD) dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Provinsi dalam Pemilu Anggota DPD (Model DC-1 DPD) yang disampaikan oleh KPU Provinsi kepada KPU. (2) Perolehan Suara Sah dan penetapan calon terpilih Anggota DPD dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Sah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model E DPD). (3) Penghitungan perolehan Suara Sah dan peringkat Suara Sah calon Anggota DPD untuk masing-masing provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Jumlah Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model E-1 DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap. 14. Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
