PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 32
(1) KPU MENETAPKAN calon terpilih Anggota DPD, berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di masing-masing provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KPU MENETAPKAN calon pengganti calon terpilih Anggota DPD dari nama calon yang memperoleh suara terbanyak kelima, keenam, dan seterusnya di masing-masing provinsi. (3) Nama calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota DPD Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta dibubuhi cap.” 15. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
