Pasal 45
(1) Pelaksanaan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model EB) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Saksi dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model EB-3). (3) Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) KPU mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU Kabupaten/Kota, atau media cetak dan media elektronik. 21. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
