PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR...
Pasal 49
Pemberitahuan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 menggunakan Formulir Model E-4 DPR, Model E-4 DPD, Model EA-4, dan Model EB-4. 22. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 51 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Pasal 51 ayat (3) dihapus, di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 51 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:
