Pasal 44
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh Saksi dan Panwaslu Kabupaten/Kota serta undangan lain. (2) Saksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, dan undangan lain melalui Panwaslu Kabupaten/Kota dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan persetujuan Anggota KPU Kabupaten/Kota memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus dalam Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2014 (Model EB-2) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota. (5) Saksi yang hadir dan Panwaslu Kabupaten/Kota diberikan salinan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Saksi, dan telah dibubuhi cap (Model EB); b. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Model EB-1); c. Rincian Jumlah Perolehan Suara Sah Setiap Partai Politik Dan Calon Anggota DPRD Provinsi Serta Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran I Model EB-1); d. Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014 (Lampiran II Model EB-1); e. Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB-2); dan f. Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/ Kota Pemilu Tahun 2014 (Model EB-3). 20. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
