Pasal 40
(1) Pelaksanaan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model EA) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Saksi dan dibubuhi cap. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nama-nama calon Anggota DPRD Provinsi terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA-3). (3) Penetapan Calon Anggota DPRD Provinsi terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi. (4) KPU Provinsi mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU Provinsi, atau media massa cetak dan media elektronik. 19. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
