Pasal 39
(1) Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dilakukan dalam Rapat Pleno KPU Provinsi yang dihadiri oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi serta undangan lain. (2) Saksi, Bawaslu Provinsi dan undangan lain melalui Bawaslu dapat menyatakan keberatan terhadap penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan Ketua KPU Provinsi dengan persetujuan Anggota KPU Provinsi memberi penjelasan dan apabila terbukti terdapat kekeliruan segera dilakukan perbaikan. (3) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Formulir Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus dalam Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi www.djpp.kemenkumham.go.id
Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Pemilu Tahun 2014 (Model EA-2) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta dibubuhi cap. (4) Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi. (5) Saksi yang hadir dan Bawaslu Provinsi diberikan salinan: a. Berita Acara tentang Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2014 yang telah ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Saksi, dan telah dibubuhi cap (Model EA); b. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Suara Sah Partai Politik Dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Tahun 2014 (Model EA-1); c. Rincian Jumlah Perolehan Suara Sah Setiap Partai Politik Dan Calon Anggota Dprd Provinsi Serta Peringkat Suara Sah Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilu Tahun 2014 (Lampiran I Model EA-1); d. Penghitungan Perolehan Kursi Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Tahun 2014 (Lampiran II Model EA-1); e. Pernyataan Keberatan Saksi dan/atau Kejadian Khusus Dalam Penetapan Perolehan Suara Dan Kursi Partai Politik Serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2014 (Model EA-2); dan f. Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Pemilu Tahun 2014 (Model EA-3). 18. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 40 diubah, sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
