Pasal 35
(1) Pelaksanaan penetapan calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 34 dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Perolehan Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dalam Pemilu Tahun 2014 (Model E DPD) yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU serta Saksi yang ditunjuk oleh calon Anggota DPD dan dibubuhi cap. (2) Nama-nama calon Anggota DPD terpilih di setiap daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Formulir Daftar Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2014 (Model E-3 DPD). (3) Penetapan Calon Anggota DPD terpilih sebagaimna dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) KPU mengumumkan nama-nama calon terpilih Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara luas kepada masyarakat melalui papan pengumuman, website KPU atau media massa cetak dan media elektronik. 17. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
