PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 60
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Daftar Calon Tetap anggota DPD yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, menjadi bahan KPU untuk penyusunan dan pengadaan surat suara dan formulir Pemilu anggota DPD pada masing-masing provinsi. (2) Daftar calon tetap anggota DPD untuk setiap provinsi digandakan oleh KPU dan KPU Provinsi, untuk keperluan pemungutan suara dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara.
