PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 61
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tidak dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon Anggota DPD. (2) Bakal calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak memenuhi syarat.
