PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 59
BAB 6 — SENGKETA PEMILU
(1) Putusan pengadilan tinggi tata usaha negara atau putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap mengabulkan permohonan bakal calon anggota DPD, dilaksanakan oleh KPU dengan mencantumkan kembali bakal calon yang bersangkutan dalam DCT Anggota DPD. (3) Mahkamah ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Nomor urut bakal calon anggota DPD yang semula menggantikan nomor urut bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan telah tercantum dalam DCT Anggota DPD, disesuaikan dengan mencantumkan kembali nomor urut bakal calon anggota DPD dalam DCT Anggota DPD yang semula nomor urutnya digantikan.
