PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2013 tentang PENCALONAN PERSEORANGAN PESERTA PEMILIHAN UMUM...
Pasal 56
BAB 6 — SENGKETA PEMILU
(1) Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi bakal calon anggota DPD dengan KPU sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU mengenai penetapan DCT Anggota DPD. (2) Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan DCT anggota DPD diselesaikan terlebih dahulu oleh Bawaslu secara musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 dan Pasal 259 UNDANG-UNDANG.
